A.
Pengertian Politik
Politik yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam
suatu negara.
Politik
juga merupakan seni dan ilmu untuk meraih kekusaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional.
Menurut
pandangan Aristoteles politik yaitu usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
Politik
juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.
Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan
Keputusan
4. Kebijakan
umum
5. Distribusi
B. Pengertian
Strategi
Strategi yaitu pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan
gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Menurut
Karl Von Clausewitz strategi merupakan pengtahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik.
C. Pengertian
Politik Strategi Nasional
Politik Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan, serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
PENYUSUN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945, lembaga – lembaga
yang berhak menyusunnya yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga
– lembaga tersebut dinamakan “Suprastruktur Politik”. Dan pranata yang bukan
dari lembaga dinamakan “Infrastruktur Politik” yaitu partai politik, ormas,
media masa, kelompok penekan, dan kelompok kepentingan. Suprastruktur dan
Infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.’
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.’
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MENEJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional
CONTOH
STUDI KASUS
Pengaruh
Angkutan Penyebrangan Terhadap Ketahanan Nasional
Salah
satu sektor pembangunan yang menarik perhatian kita dewasa ini adalah
pembangunan di bidang transportasi. Dengan adanya transportasi diharapkan dapat
memberikan pelayanan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan
masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendukung
pengernbangan wilayah, di samping itu juga diharapkan dapat menjamin pemerataan
hasil pembangunan ke seluruh wilayah nusantara.
Dalam
fungsinya melayani mobilitas orang, barang dan jasa baik lokal, regional,
nasional maupun internasiona1 serta peranannya sebagai pendukung pembangunan
sektor lainnya; maka pembangunan transportasi merupakan bagian yang amat
penting dalam pembangunan nasional. Transportasi merupakan unsur yang vital
dalam kehidupan bangsa dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
Pembangunan
transportasi sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya dalam mewujudkan
sasaran pembangunan nasional diselenggarakan melalui serangkaian program
pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berlangsung terus
menerus. Dimana penyelenggaraan sistem transportasi nasional ini meliputi
transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara yang dikembangkan
secara terpadu dan inter model untuk mewujudkan sistem distribusi nasional yang
mantap. Secara eksplisit di dalam GBHN 1993 telah dinyatakan dengan tegas bahwa
"pembangunan transportasi yang berperan sebagai urat nadi kehidupan
ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan diarahkan pada
terwujudnya sistem transportasi yang handal, berkemampuan tinggi dan
diselenggarakan secara terpadu."
STUDI KASUS