Selasa, 11 Juli 2017

PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI, DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik
    Politik yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam suatu negara.
Politik juga merupakan seni dan ilmu untuk meraih kekusaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Menurut pandangan Aristoteles politik yaitu usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Politik juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan umum
5. Distribusi

B. Pengertian Strategi
  Strategi yaitu pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Karl Von Clausewitz strategi merupakan pengtahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

C. Pengertian Politik Strategi Nasional
   Politik Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan, serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

PENYUSUN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
   Disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945, lembaga – lembaga yang berhak menyusunnya yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “Suprastruktur Politik”. Dan pranata yang bukan dari lembaga dinamakan “Infrastruktur Politik” yaitu partai politik, ormas, media masa, kelompok penekan, dan kelompok kepentingan. Suprastruktur dan Infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.’
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II

POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MENEJEMEN NASIONAL
    Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.

Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional

CONTOH STUDI KASUS
Pengaruh Angkutan Penyebrangan Terhadap Ketahanan Nasional
Salah satu sektor pembangunan yang menarik perhatian kita dewasa ini adalah pembangunan di bidang transportasi. Dengan adanya transportasi diharapkan dapat memberikan pelayanan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendukung pengernbangan wilayah, di samping itu juga diharapkan dapat menjamin pemerataan hasil pembangunan ke seluruh wilayah nusantara.

Dalam fungsinya melayani mobilitas orang, barang dan jasa baik lokal, regional, nasional maupun internasiona1 serta peranannya sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya; maka pembangunan transportasi merupakan bagian yang amat penting dalam pembangunan nasional. Transportasi merupakan unsur yang vital dalam kehidupan bangsa dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.

Pembangunan transportasi sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional diselenggarakan melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berlangsung terus menerus. Dimana penyelenggaraan sistem transportasi nasional ini meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara yang dikembangkan secara terpadu dan inter model untuk mewujudkan sistem distribusi nasional yang mantap. Secara eksplisit di dalam GBHN 1993 telah dinyatakan dengan tegas bahwa "pembangunan transportasi yang berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan diarahkan pada terwujudnya sistem transportasi yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu."




STUDI KASUS