Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, setiap
suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang
dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya
yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan di bidang perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia
seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk
membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.
Bangsa dan Negara
· Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan orang yang mempunyai
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa
menurut para ahli :
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas
batasnya dan berdaulat.
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan
bangsa lain.
· Pengertian Negara
Negara
adalah suatu bagian daerah atau wilayah yang didalamnya terdapat suatu kepala
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Berikut beberapa pengertian Negara dari beberapa
ahli, antara lain:
- Logeman,
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- G.W.F
Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Karl
Marx, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok
manusia (rakyat).
Tujuan Bangsa dan Negara
Tujuan
negara adalah sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang
bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan
rakyatnya.
Hubungan Warga Negara dan Negara
Pasal 26
ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara indonesia. Pasal ini dengan
tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa
indonesia asli, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, arab yang bertempat
tinggal di Indonesia. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga
negara. Syarat syarat menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh UU (pasal
26 ayat 3).
Hubungan warga negara dengan negara
dikategorikan sebagai :
1. Hubungan yang bersift emosional.
2.
Hubungan yang bersifat formal.
3.
Hubungan yang bersifat fungsional.
Hak Asasi Manusia
( HAM )
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat
manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa
pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Ciri-ciri
HAM
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia
yang sudah ada sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau
diserahkan kepada pihak lain.
4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pendahuluan Pendidikan Bela
Negara (PPBN)
Pertahanan
Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai
salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang
pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam
bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.Bela negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Tujuan
PPBN
Tujuan
PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap
ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran
PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan
sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan
ciri-ciri:
a) Cinta tanah air
b) Sadar berbangsa Indonesia
c) Sadar bernegara Indonesia
d) Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara
e) Rela berkorban untuk bangsa dan
negara
f) Memiliki kemampuan awal bela negara
Studi Kasus Tentang
Pelanggaran HAM
Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM, yaitu :
A. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
- Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Menghilangkan nyawa orang lain
-dll.
Contoh peristiwa pelanggaran HAM
Contoh yang saya ambil kali ini pelanggaran HAM antar warga negara, di saat pemerintah menerapkan program transmigrasi, dan
banyak penduduk yang berpindah ke pulau pulau lain indonesia dan tidak sedikit
menimbulkan persoalan dengan pribumi dan pendatang seperti tragedi sampit yang
terjadi di kalimantan antara suku dayak pribumi dengan suku pendatang dari
madura banyak sumber yang mengatakan awal mula pertikaian antara kedua suku
tersebut, konflik tersebut , Sedikitnya 100 warga Madura
dipenggal kepalanya oleh suku Dayak selama konflik ini. Suku Dayak memiliki
sejarah praktik ritual pemburuan
kepala (Ngayau), meski praktik ini dianggap
musnah pada awal abad ke-20,
Konflik Sampit tahun 2001 bukanlah insiden
yang terisolasi, karena telah terjadi beberapa insiden sebelumnya antara warga
Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir terjadi antara Desember 1996 dan
Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban tewas.Penduduk Madura pertama tiba
di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasiyang dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan
dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia. Tahun
2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah.Suku Dayak merasa
tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin
agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol
terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan,
penambangan dan perkebunan.