Kamis, 04 Mei 2017

WAWASAN NUSANTARA


         Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 

Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945. 


1.    Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

2.    Tujuan wawasan nusantara

a.  Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
b. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


3.    Latar belakang

a.  Falsafah pancasila
b.  Aspek kewilayahan indonesia
c.   Aspek sosial budaya
   Aspek sejarah

4.    Landasan Wawasan Nusantara adalah :

a         Landasan Idiil / PANCASILA.
b        Landasan Konstitusional / UUD 1945.
c        Implementasi Kehidupan politik 


5.    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

a        Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b        Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c        Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d        Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e         Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
f         Kehidupan ekonomi
g         Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
h         Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
i        Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

STUDI KASUS
       Tentara Nasional Indonesia bersiap mengeluarkan taring di Blok Ambalat menyusul pelanggaran udara oleh Malaysia di wilayah itu hingga sembilan kali. Di zona itu, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara kini bergabung menggelar Operasi Sakti. Mereka menurunkan tiga kapal perang, jet tempur Sukhoi Su-27, Su-30, dan F-16 Fighting Falcon

Ambalat telah lama menjadi wilayah sengketa Indonesia dan Malaysia, dua negara serumpun yang bertetangga. Blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar itu menyimpan potensi kekayaan laut yang luar biasa, terutama minyak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada satu titik tambang di Ambalat yang menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. Itu baru sebagian kecil, sebab Ambalat memiliki titik tambang tak kurang dari sembilan. Kandungan minyak dan gas di sana disebut dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun –suatu keuntungan besar bagi negara manapun yang menguasai Ambalat.

Sejak 1979 Malaysia sudah mengincar Ambalat, ketika negeri itu memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di perairan Ambalat sebagai titik pengukuran zona ekonomi eksklusif mereka. Dalam peta itu, Ambalat pun diklaim milik Malaysia –memancing protes dari Indonesia.

Indonesia tegas menyatakan Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya sebab dari segi historis, Ambalat merupakan wilayah Kesultanan Bulungan di Kalimantan Timur yang jelas masuk Indonesia. Terlebih berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi RI dan tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1984, Ambalat diakui dunia sebagai milik Indonesia.

Meski demikian, kapal perang dan pesawat tempur Malaysia tetap sering wara-wiri di Ambalat. Pada 2005 bahkan sempat terjadi ketegangan serius di Ambalat. Saat itu Angkatan Laut RI dan Malaysia sama-sama dalam kondisi siap tempur.

Kronologi ketegangan

Pada 21 Februari 2005 misalnya, 17 warga Indonesia ditangkap kapal perang Malaysia, KD Sri Malaka, di Karang Unarang yang dianggap masih bagian dari Ambalat. Angkatan Laut Malaysia kemudian mengejar nelayan Indonesia hingga keluar Ambalat.

Selanjutnya pada 8 April 2005, kapal perang RI, KRI Tedong Naga, menyerempet Kapal Diraja Rencong milik Malaysia sampai tiga kali, namun tak sampai terjadi hantam meriam antarkedua kapal.

Untuk mencegah pecahnya peperangan antara armada tempur dua negara di perairan sekitar Ambalat, Panglima TNI pada 21 April menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan TNI AL hanya boleh melepaskan tembakan jika Malaysia lebih dulu menembak mereka.

Di masa tegang kala itu, Indonesia mengklaim telah terjadi 35 kali pelanggaran perbatasan oleh Malaysia.

Tahun berganti, ketegangan tak jua surut. Pada 24 Februari 2007, kapal perang KD Budiman milik Malaysia memasuki perairan Indonesia hingga satu mil laut sekitar pukul 10.00 WITA. Sore harinya, kapal perang Malaysia yang lain, KD Sri Perlis, bahkan ikut memasuki wilayah RI hingga dua mil laut.

Kedua kapal perang Malaysia itu kemudian diusir keluar dari perairan Indonesia oleh kapal perang RI, KRI Welang.

Namun Malaysia tak berhenti begitu saja. Keesokannya, 25 Februari 2007, KD Sri Perlis kembali memasuki perairan Indonesia sejauh 3 ribu yard sekitar pukul 09.00 WITA. Kapal itu segera diusir keluar wilayah RI oleh KRI Untung Suropati.

Meski demikian, ketegangan berlanjut dua jam kemudian. Jelang tengah hari sekitar pukul 11.00 WITA, pesawat patroli Malaysia melintas di wilayah udara RI sejauh 3 ribu yard. ‘Kebandelan’ Malaysia ini membuat Indonesia menyiagakan empat kapal perangnya sekaligus, yakni KRI Untung Suropati, KRI Ki Hadjar Dewantara, KRI Welang, dan KRI Keris.

Dua tahun kemudian, 2009, Indonesia kembali mengingatkan Malaysia untuk tak melakukan provokasi militer di Ambalat. Indonesia pun terus memperketat penjagaannya di Ambalat dengan mengerahkan 130 pasukan marinir ke wilayah itu. Kapal perang pun disiagakan di Ambalat.

Tedjo Edhy Purdijatno yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Laut mengatakan TNI akan terus menambah kekuatan pasukan marinir di sekitar Ambalat. Penjagaan keamanan di Ambalat menjadi prioritas, sebab sejak Januari hingga Juni 2009, sudah 13 kali kapal dan pesawat tempur Malaysia memasuki Ambalat.

Pada 1 Juni 2009, Hatta Rajasa yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara menyatakan Indonesia tak bakal melepaskan Ambalat sejengkal pun. Ucapan Hatta itu imbas insiden beberapa hari sebelumnya, 25 Mei 2009, saat kapal perang Tentara Diraja Laut Malaysia masuk Ambalat hingga diusir KRI Untung Suropati.

Malaysia, di tiap perundingan dengan Indonesia, kerap menyebut dan meyakini Ambalat sebagai bagian dari teritorial mereka. Malaysia bahkan memprotes kehadiran TNI di Blok Ambalat.

Hingga kini, 2015, Ambalat belum bertemu damai. TNI meminta pemerintah RI untuk kembali melayangkan protes diplomatik ke Malaysia karena sembilan kali pelanggaran sepanjang tahun ini yang dilakukan militer Malaysia di Ambalat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar