Jumat, 06 Mei 2016

KEKUASAAN DAN KEADILAN


   
  Keadilan “Keadilan sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi)
Contoh keadilan social :
    Saat sekelompok warga dan perusahaan berebut tanah garapan untuk mengolah tanah tersebut , tanah itu di jadikan kebun sawit untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar, namun  perusaahaan swasta ingin memilikinya, sampai akhirnya berebut lah dengan warga, warga dengan intelektual yang terbatas dan hanya mengandalkan tenaga kalah dengan perusaahaan yang mengandalkan uang dan kekuasaan, perusaahaan itu mencoba menyogok apparat pemerintah untuk membantu usaha nya mengambil alih lahan tersebut, warga tidak kuasa melawan uang dan kekuasan , yang ada warga di tangkap dengan alasan menjadi provokator kerusuhaan, sungguh tidak adil bagi warga pribumi yang ingin menngolah tempat tersebut untuk kepentingan bersama, di ambil oleh pihak-pihak dengan kepentingan pribai dengan cara yang tidak wajar.

    
   Menurut saya sendiri keadilan adalah tindakan yang sama rata porsinya atau pun seimbang tidak pilih kasih dan tidak memandang yang berbau sara seperti memberlakukan orang lain berbeda karena suku atau agama yang di anutny berbeda ataupun karena dia merupakan kamum minoritas maka kita sebagai kaum mayoritas memberlakukan hal berbeda kepada mereka dalam hal buruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar