Keadilan “Keadilan
sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat.
Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat
Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak
yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna
kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap
hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi)
Contoh keadilan social :
Saat sekelompok
warga dan perusahaan berebut tanah garapan untuk mengolah tanah tersebut ,
tanah itu di jadikan kebun sawit untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar,
namun perusaahaan swasta ingin
memilikinya, sampai akhirnya berebut lah dengan warga, warga dengan intelektual
yang terbatas dan hanya mengandalkan tenaga kalah dengan perusaahaan yang
mengandalkan uang dan kekuasaan, perusaahaan itu mencoba menyogok apparat pemerintah
untuk membantu usaha nya mengambil alih lahan tersebut, warga tidak kuasa
melawan uang dan kekuasan , yang ada warga di tangkap dengan alasan menjadi
provokator kerusuhaan, sungguh tidak adil bagi warga pribumi yang ingin
menngolah tempat tersebut untuk kepentingan bersama, di ambil oleh pihak-pihak
dengan kepentingan pribai dengan cara yang tidak wajar.
Menurut saya
sendiri keadilan adalah tindakan yang sama rata porsinya atau pun seimbang
tidak pilih kasih dan tidak memandang yang berbau sara seperti memberlakukan
orang lain berbeda karena suku atau agama yang di anutny berbeda ataupun karena
dia merupakan kamum minoritas maka kita sebagai kaum mayoritas memberlakukan
hal berbeda kepada mereka dalam hal buruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar